Apa bedanya PPN dan PPH ?

tax3” Bayar Pajak lagi Pajak lagi …. Kemaren PPH sekarang PPN, Amsyiong lah usaha owe ”

Begitulah yang kadang tedengar ketika pengusaha diharuskan membayar kewajiban pajak, mereka rata rata masih bingung kenapa harus ada 2 obyek pajak selain ada PPH ada juga PPN. Mohon dimaklumi rata – rata pengusaha tidak terlalu paham dengan istilah Pajak Penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai. Mereka hanya tahu istilah “Pajak” saja.

Baik, agar tidak bingung mungkin kita bisa baca uraian mengenai PPH dan PPN

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

Jadi secara dasar pengenaannya berbeda, jika PPH adalah berdasarkan penghasilan yang diterima baik itu hasil usaha, gaji karyawan, honorarium, hadiah dan lainya. Ketika kita mendapatkan panghasilan baik keuntungan usaha maupun gaji dll, maka penghasilan  tersebut akan dipotong pajak sesuai tarifnya.

Sedangkan PPN, tidak melihat adanya unsur penghasilan. Bisa dikatakan PPN ini tidak peduli apakah Wajib Pajak (baik Badan maupun Perorangan) itu Untung ataupun Rugi. Yang dikenakan adalah berdasarkan Barang / Jasa yang kita konsumsi. Pada dasarnya PPN ini ujung ujungnya dibebankan kepada Konsumen akhir, bukan pada pengusaha.

Tambah bingung  ya…

Coba saya kasih contoh :

Perusahaan A berdagang barang kelontong, Pada saat Perusahaan A ini menjual barangnya sebesar Rp. 100.000 maka langsung akan dikenakan PPN sebesar 10 %. Namun PPN ini akan dibebankan kepada konsumen karena konsumen pastinya akan membayar Rp.110.000.  (Rp. 100.000 menjadi pemasukan Perusahaan sedangkan Rp. 10.000 harus disetorkan ke Kantor Pajak oleh perusahaan). Artinya Pajak hanya menitipkan amanat saja kepada Perusahaan A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membebankan pajak 10 % kepada konsumennya.

Nah setelah terjadinya penjualan terhadap Barang kelontong tsb. Perusahaan A tentunya akan mendapatkan keuntungan. Misalkan dari penjualan tadi yang Rp. 100.000 tadi dikurangi biaya sebesar Rp. 80.000 maka akan terdapat keuntungan Rp. 20.000. Keuntungan sebesar Rp. 20.000 tsblah yang di kenakan Pajak Penghasilan.

Jadi kira kira gitulah perbedaan antara PPH dan PPN, mudah-mudahan bisa dipahami.

Terima kasih

Kusmargono

Certified Tax Consultant

 

35 pemikiran pada “Apa bedanya PPN dan PPH ?

  1. Ping balik: Mengenal Jenis Jenis Pajak | Kantor Konsultan Pajak Cirebon

  2. Sy mau tanya. sy bekerja di suatu perusahaan ekspedisi. baru-baru ini, perusahaan kami dikenakan pph 23, karena ada pemberlakuan (klo gak salah) mulai agustus 2015. Kemudian, waktu itu ada salah satu perusahaan pengguna jasa kami, menanyakan apakah kami ada ppn. menurut atasan sy, tidak ada ppn karena kami PTKP (non PKP), yg ingin sy tanyakan tentang ppn. bagaimana pengenaan ppn tersebut? apakah kami harus menambahkan ongkos kirim jasa kami 10% ato bagaimana? karena sy tau nya ppn itu untuk barang
    Sy tunggu responnya

    Suka

  3. Mohon pencerahan, saya bekerja di agen travel umroh…mohon info bagaimana perhitungan PPh dan PPN nya ? tambahan info, penjualan kami per paket tour. terima kasih banyak sebelumnya

    Suka

    • Terima kasih atas pertanyaanya, untuk PPh perhitungan sesuai dengan omzet jika Omzet dibawah Rp. 4.8 Milyar maka dibayarkan Pph sebesar 1 % dari Omzet. Jika Omzetnya lebih besar dari Rp. 4,8 Milyar maka pajaknya sesuai dengan tarif yang berlaku.
      Untuk PPN Jika Perusahaan belum terdaftar sebagai PKP maka tidak wajib memungut PPN.
      Ini kira kiranya yang bisa saya jawab secara umum, jika ingin lebih detil bisa contact saya via email atau telepon

      Suka

  4. Maaf sebelumnya karna pertanyaan saya keluar dari topik. Saya michel dari surabaya. Ingin menanyakan soal tax amnesty. Selama ini saya berdagang perhiasan emas, dari dulu sampai sekarang kami tidak pernah bayar pajak penghasilan dll karna awam akan hal itu. Sekarang semenjak di berlakukannya tax amnesty saya ingin mengungkapkan total kekayaan saya. Dan setelah tax amnesty selesai sama mau tanya. Kira kira jenis pajak apa lagi yg harus saya bayar dalam setiap bulan atau pertahunnya? Saat ini saya masih berdiri sendiri tidak ada badan hukum seperti PT atau CV. Semoga jawaban kamu bisa membantu saya. Terimakasih

    Suka

    • Mohon maaf karena kesibukan, saya baru bisa menjawab pertanyaan sdr. Michel. Untuk Pajak yang harus dibayar berupa Pajak penghasilan, yang besarnya tergantung dari omzet 1 tahun jika dibawah Rp. 4,8 M setahun maka Pembayaran sebesar 1% dari omzet. Jika diatas Rp. 4,8 M setahun maka perhitungannya menggunakan tarif normal (pph 25/29)
      Terima kasih

      Suka

  5. alhamdulilah…….saya sudah tau yang namanya PPN, ADUH …..selama ini saya salah artian ,saya dikirain PPN itu pajak panghasilan negara…rupanya barang yang kita pakai yang dipajak, begitu jg pln. tapi knp orang yg promosi barang itu tidak bilang2 ya….bahwa akan kena ppn…

    Suka

  6. Pak saya mau nanya daerah saya dapet bantuan dari pemerintah daerah tentang pembangunan jalan bagaimana pemotongan ppn maupun pph apakah di bebankan ke pemborongnya apa ke warga? Dan yg saya heran yg tadinya rencana dapet 150 m jadi 105 m dengan alasan kena potong pajak trimakasih

    Suka

    • Secara umum setahu saya “Bantuan, Hibah, Donasi, Waris” bukan merupakan objek pajak. Namun demikian karena ini terkait pekerjaan proyek pemerintah bisa saja ini dikenakan Pajak baik PPN maupun PPh. Untuk lebih jelasnya Bapak bisa mintakan faktur pajak dari bendahara yang melakukan pemotongan pajak tsb. Mengenai siapa yang menanggung beban pajaknya, itu tergantung kesepakatan antara pihak pihak.

      Suka

  7. saya menjadi anggota PPS Desa Triguno .Saya mendapat gaji Rp.450.000,- tapi dipotong pajak tinggal 380.000,-.Yang saya tanyakan itu pajak PPN apa PPH .Kalau dipotong pajak PPH berapa persen,kalau dipotong pajak PPN berapa persen ,kok gaji yang saya terima Rp.380.000,-an.Jelasnya saya PNS golonan IV/a.Mohon penjelasan.

    Suka

    • Untuk Penghasilan / gaji karyawan tidak dikenakan PPN. Hanya dikenakan PPh 21 yang besarannya tergantung jumlah Gaji yang diterima. Saya sarankan Bapak bisa meminta bukti potong pajak dari pihak pembayar gaji.

      Suka

  8. Badan usaha saya cv, bergerak di penjualan buku pelajaran sekolah, ketika sekolah membayar buku kami, selalu di tanyakan hal pajak, saya bingung jelasinya mohon pencerahanya, selain itu, ada sekolah yang meminta jasa kami untuk pengadaan listrik tenaga surya, untuk pengadaan brg tsb, cv saya di minta untuk laporan pajaknya, saya harus gimana, mksh infonya

    Suka

    • Terima kasih atas pertanyaan Bp. Fernandez Markus, Namun saya belum jelas pajak apa yang ditanyakan oleh pihak sekolah. Jadi mohon maaf saya belum dapat menjawabnya. Mengenai laporan Pajak, ada beberapa macam laporan ada laporan tahunan dan bulanan, ini juga pertanyaanya kurang spesifik jadi sekali lagi saya belum bisa menjawab lebih jauh.

      Suka

  9. mau tanya.. saya pengusaha kecil UD ,bukan CV.. omzet saya terbilang kecil dibawah 1M per tahun, tentunya termasuk non PKP .. satu ketika saya mengerjakan proyek pemerintah di bidang interior / renovasi bangunan senilai 180 juta, dan dikenakan PPN 10% , apakah hal ini dibenarkan? ataukah PPN tidak perlu ada karena saya termasuk non PKP? terima kasih

    Suka

    • Terima kasih Pa Lutfi atas pertanyaannya. Memang untuk WP (wajib pajak) yang non PKP, tidak diperkenankan mengeluarkan faktur pajak PPN. Namun demikian Pemerintah sebagai pemilik proyek berhak mengenakan PPN pada vendornya baik PKP maupun Non PKP. Biasanya hal ini sudah dikemukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan proyek, bahwa jumlah yang dibayarkan dipotong PPN 10 %. Mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan Bapak Lutfi

      Suka

  10. permisi mas mau tanya, saya baru mau menjalankan bisnis menggunakan cv.
    saat ini saya dapat tewaran pengadaan barang untuk sebuah instansi.
    misalkan begini, anda memesan sepatu kepada cv saya, kemudian saya menyediakan sepatu untuk anda dari agen atau relasi yg saya punya.
    harga sepatu tersebut saya dapat dari agen sebesar 20.000.
    kemudian saya jual ke anda dengan harga 32.000 + ppn
    tentu saya mendapatkan untung 10.000.
    yang mau saya tanyakan adalah yang kena pajak penghasilan (PPH) itu yang 20.000 atau yang 10.000 ?
    terimakasih mas

    Disukai oleh 1 orang

    • Terima kasih atas pertanyaannya Rekan J’co. Perihal PPh tergantung dari jumlah omzet usaha, jika usahanya diatas Rp. 4,8 Milyar Maka harus dihitung Laba Ruginya, sedangkan Jika omzet dibawah Rp. 4,8 Milyar maka Pphnya sebesar 1 % dari omzet. Terima kasih

      Suka

  11. Selamat malam mas mau nanya, saya mempunyai usaha perdagangan kecil2an jualan komputer dan service. Suatu saat saya dapat pesanan barang 1 unit komputer nah yang saya mau tanyakan bagaimana perhitungan PPH saya dan PPH saya termasuk jenis PPH yang mana ya? Terima kasih.

    Suka

  12. hallo mas, mau tanya, saya masih awaw terkait ketentuan ppn,pph dll.

    saya menyewa gudang untuk kebutuhan usaha,
    apakah saya terkena ppn 10% dari harga sewa gudang?
    jika ada waktu tolong kasih penjelasannya via email ke
    hendra.kurniawan@gmx.com
    terima kasih

    Suka

  13. bagaimana ketentuan pajak pertambahan nilai untuk perusahaan jasaboa atau catering pak atau selain pph 21 apakah ada pph lain.

    Suka

    • Perusahaan Jasa Boga atau catering, sama dengan perusahaan lainnya dikenakan Pajak penghasilan Pasal 25/29 atau PPh Ps 4(2) tergantung omzetnya. Juga pajak lainnya seperti PPh 23, PPN dan lainnya jika memenuhi kriteria tertentu.

      Suka

Tinggalkan komentar