Masih seputar masalah Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Kali ini saya ingin membahas banyaknya pertanyaan mengenai Tax Amnesty.
Pertanyaan :“Kenapa sih saya harus ikut Tax Amnesty, saya kan sudah bayar pajak, baik itu pajak Penghasilan, PPN ataupun PBB. Dari sekian banyak jenis pajak yang saya bayar, sekarang saya harus bayar lagi pajak amnesty???
Jawaban : “Sebetulnya jika Bapak sudah merasa benar dan sesuai terhadap pembayaran Pajak yang Bapak lakukan. Bapak juga sudah melakukan Pelaporan SPT setiap tahunnya secara benar dan sesuai, maka Bapak tidak perlu lagi mengikuti Program Tax Amnesty. Program ini (TA) adalah memang diperuntukan bagi WP yang belum benar atau belum sesuai dalam hal pembayaran pajaknya dan juga belum melaporkan harta kekayaannya dalam SPT Pajak tahunan. Namun demikian Program ini memiliki benefit / keuntungan dimana bagi WP yang ikut serta dalam program ini maka pembayaran dan pelaporan pajaknya tahun 2015 ke belakang dianggap benar dan sesuai. Jadi tidak ada lagi surat himbauan ataupun surat tagihan pajak kepada WP yang ikut serta dalam program ini.”
Pertanyaan : “Kenapa sih aset yang kita miliki harus ditebus, padahal kan saya beli aset dari harta saya sendiri, saya juga cari uang dari keringet saya sendiri. Saya juga sudah bayar BPHTB, Pajak pembelian, PBB dll?” Baca lebih lanjut