Masih soal Tax Amnesty

tax-amnesty-lembaga-pajak-620x400Masih seputar masalah Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Kali ini saya ingin membahas banyaknya pertanyaan mengenai Tax Amnesty.

Pertanyaan :“Kenapa sih saya harus ikut Tax Amnesty, saya kan sudah bayar pajak, baik itu pajak Penghasilan, PPN ataupun PBB. Dari sekian banyak jenis pajak yang saya bayar, sekarang saya harus bayar lagi pajak amnesty???

Jawaban : “Sebetulnya jika Bapak sudah merasa benar dan sesuai terhadap pembayaran Pajak yang Bapak lakukan. Bapak juga sudah melakukan Pelaporan SPT setiap tahunnya secara benar dan sesuai, maka Bapak tidak perlu lagi mengikuti Program Tax Amnesty. Program ini (TA) adalah memang diperuntukan bagi WP yang belum benar atau belum sesuai dalam hal pembayaran pajaknya dan juga belum melaporkan harta kekayaannya dalam SPT Pajak tahunan. Namun demikian Program ini memiliki benefit / keuntungan dimana bagi WP yang ikut serta dalam program ini maka pembayaran dan pelaporan pajaknya tahun 2015 ke belakang dianggap benar dan sesuai. Jadi tidak ada lagi surat himbauan ataupun surat tagihan pajak kepada WP yang ikut serta dalam program ini.”

Pertanyaan  : “Kenapa sih aset yang kita miliki harus ditebus, padahal kan saya beli aset dari harta saya sendiri, saya juga cari uang dari keringet saya sendiri. Saya juga sudah bayar BPHTB, Pajak pembelian, PBB  dll?” Baca lebih lanjut

Apakah saya harus ikut Tax Amnesty

amnestipajakSejak diluncurkannya program Tax Amnesty oleh pemerintah di bulan Juli 2016 ini, ternyata masih banyak WP yang merasa bingung. Rata-rata WP bingung apakah saya harus mengikuti TA atau tidak, dan jika harus ikut TA bagaiman caranya, jika tidak ikut TA apa konskwensinya dan banyak hal lainnya yang menjadi pertanyaan.

Dibawah ini ada 2 pertanyaan yang mungkin bisa mewakili para pembaca dalam kebingunan mengenai TA. Mengingat keterbatasan saya, mungkin tidak dapat menjawab secara memuaskan, namun saya akan coba menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut.

Selamat pagi….saya mau bertanya saya terdaftar punya kartu npwp di tahun 2012.dan status saya karyawan kategori ptkp alias nihil di SPTnya..tahun 2014 saya ada transaksi beli rumah lunas senilai +/-Rp 300jt tetapi kelupaan belum mencantumkan di formulir SPT.2014 dan 2015 .Dasar pembelian rumah tersebut (mengumpulkan uang dari tahun 2007 dari gaji yang diterima) Nah…yang saya mau tanyakan 1) Apakah saya perlu ikut Tax Amnesty atau tidak??
2)Apakah bisa pembetulan di SPT saja
3)jika tidak ikut Tax Amnesty apa efeknya ,apakah bakal dikejar petugas pajak jika rumah tersebut nanti mau dijual?
4)Jika ada pembetulan SPT memakai formulir tipe yang mana? Dan kapan paling lambat disetorkan.. terima kasih

Baca lebih lanjut

Apa Itu Tax Amnesty ?

-amnesti pajakSiang itu, telepon saya tiba tiba berdering….

A: “Haloo, apa kabar bro? gw Agus temen lama… ”

D: “Haloo juga, alhamdulillah baik Gus…, Lo gimana kabarnya?”

A: ” Baik baik… , langsung aja ya bro. Gini bro, lo kan konsultan pajak, gw mau tanya soal Tax Amnesty”

D : “Oooo boleh boleh bro, gw akan jawab sebisanya”

A : “Apa itu Amnesti Pajak?”

D : “Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.”

A: “Saya bisa ikut Amnesti Pajak ?”

D : “Bisa banget bro…, asalkan lo ga dalam status Penyidikan Kasus Perpajakan di kejaksaan atau dalam proses peradilan atau terpidana kasus perpajakan”

A: “Caranya bagaimana bro ?”

Baca lebih lanjut

Poin – Poin UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah.

2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usuha yang berada di dalam dan atau diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.

4. Panja meyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas:
i. Tarif Uang Tebusan atas Harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri adalah sebesar:
a. 2% untuk periode 3 bulan pertama
b. 3% untuk periode 3 bulan kedua
c. 5% untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

ii. Tarif Uang Tebusan atas harta deklarasi luar negeri adalah sebesar:
a.4% untuk perioden 3 bulan pertama.
b. 6% untuk perioden 3 bulan kedua
c. 10% untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017.

iii. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM adalah sebesar:
a. 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 dalam surat pernyataan
b. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan untuk periode sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

5. Panja menyepakati bahwa periode penyampaian Surat pernyataan terbagi atas 3 periode yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 Desember 2016 dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017. Baca lebih lanjut